Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (4/11).
"Tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang terdiri dari Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," kata Budi.
Budi Utama menyampaikan, Raperda tentang bangunan gedung akan diarahkan untuk mengatur aktivitas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
“Dengan adanya Raperda ini diharapkan pemkot mempunyai pedoman dalam pengaturan bangunan gedung yang aman, fungsional dan sesuai dengan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Selanjutnya untuk Raperda pengelolaan air limbah domestik setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui SPAL Setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan system terpusat dan system komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
Kemudian Raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dibentuk untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah, wali kota mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi perda yang dibentuk pansus oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP dan aturannya,” ucap Budi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang terdiri dari Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," kata Budi.
Budi Utama menyampaikan, Raperda tentang bangunan gedung akan diarahkan untuk mengatur aktivitas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
“Dengan adanya Raperda ini diharapkan pemkot mempunyai pedoman dalam pengaturan bangunan gedung yang aman, fungsional dan sesuai dengan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Selanjutnya untuk Raperda pengelolaan air limbah domestik setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui SPAL Setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan system terpusat dan system komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
Kemudian Raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dibentuk untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah, wali kota mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi perda yang dibentuk pansus oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP dan aturannya,” ucap Budi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024