Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan jadwal penertiban alat peraga kampanye calon peserta Pilkada 2024 di daerah itu mulai 24 sampai 26 November 2024.

"Kami telah menetapkan jadwal penertiban alat peraga kampanye setelah sebelumnya disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah lembaga terkait," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Corri Ihsan di Sungailiat Rabu.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye bagian dari tahapan pilkada guna menjaga wilayah tetap kondusif menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

"Alat peraga yang akan kami tertibkan berupa baliho yang ada gambar partai dan gambar calon," ujarnya.

Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye dilakukan menyeluruh di wilayah Kabupaten Bangka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas kelurahan atau desa.

Penertiban alat peraga Pilkada 2024, kata Corri terjadi perubahan aturan dari sebelumnya kewenangan Bawaslu, namun sekarang beralih menjadi kewenangan KPU.

"Kami menginginkan di masa tenang atau menjelang hari pencoblosan, kondisi daerah benar-benar aman atau tidak ada lagi spanduk kampanye yang terpasang termasuk spanduk kolom kosong," katanya.

Penertiban spanduk kolom kosong karena kata dia, muncul dalam surat suara meskipun bukan pasangan calon peserta pilkada.

Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU lain di Bangka Belitung yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon peserta Pilkada seperti, di KPU Pangkalpinang dan KPU Bangka Selatan.

"Koordinasi ini saya anggap perlu dilakukan guna menyamakan persepsi bagi daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal," jelas dia.

Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dan masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih supaya penyampaikan hak pilihan. Hasil Pilkada 2024 akan menentukan pembangunan Kabupaten Bangka lima tahun ke depan.

Calon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang didukung 10 partai politik di legislatif.

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024