Koba (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun mempertanyakan legalitas penjualan aset PT Koba Tin yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Sampai sekarang kami tidak mendapat data resmi jumlah dan nilai aset yang dijual. Jika penjualan aset itu legal kenapa harus takut memperlihatkan appraisalnya," ujanya di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, appraisal itu wajib ketika terjadi transaksi atau penjualan aset perusahaan peleburan timah yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah itu.

"Appraisal itu wajib dipegang pihak PT Koba Tin, perusahaan yang ditunjuk membeli aset, Kementerian ESDM, mitra sebagai pengawas dan pihak DPRD," ujarnya.

Namun hingga kini pihaknya tidak menerima data appraisal tersebut padahal sudah diminta ke Kementerian ESDM.

"Tentu keterbukaan pihak PT Koba Tin dalam menjual aset patut menjadi pertanyaan karena appraisal itu belum kami terima sampai sekarang," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tidak mengetahui berapa banyak aset yang dijual, harga satuannya berapa dan nilai totalnya berapa.

"Mestinya DPRD wajib mengetahuinya, maka kuncinya ada pada appraisal karena itu data fakta nilai aset dijual dan harga satuannya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016