Jakarta (ANTARA) -
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.
Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.
Trunoyudo juga menambahkan tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri adalah adanya kepentingan tersangka untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada 1 Desember 2023.
"Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan," kata Trunoyudo.
Kemudian mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Firli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Trunoyudo.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
"Kami akan melakukan eksekusi, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak mengatakan, salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri.
Berita Terkait
Polri hargai kritik Wapres terkait kasus Pegi Setiawan
11 Juli 2024 12:10
Polri tegaskan tidak ada pungutan biaya masuk Akpol
2 Juni 2024 14:47
TNI dan Polri terus bersinergi di Papua Barat
14 April 2024 21:51
Polri sebut situasi kamtibmas pada H+1 lebaran aman dan terkendali
13 April 2024 19:22
Polri periksa sejumlah pihak terkait TPPO berkedok magang di Jerman
22 Maret 2024 17:13
Polisi imbau korban penipuan tiket konser Blackpink agar buat laporan
13 Maret 2023 21:44
Rumah kontrakan diduga tempat perakit bom digeledah polisi
26 September 2019 10:40
Pengacara: kita ikuti prosesnya terkait pencekalan Firli Bahuri
1 Juli 2024 11:34