Semarang (Antara Babel) - Sulaiman (28), bos pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai akhirnya mengadukan dugaan penculikan yang dilakukan penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah.

Pengaduan diserahkan oleh Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Rabu, dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.

"Kalau laporan, orang yang mengalami secara langsung yang harus datang. Klien saya saat ini sedang ditahan oleh penyidik bea cukai," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, upaya hukum yang dilakukan Sulaiman tersebut berupa pengaduan yang disertai surat pernyataan resmi.

Harapannya, kata dia, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti pengaduan itu dengan meminta keterangan Sulaiman yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

"Setelah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti cukup, baru nanti dibuatkan laporan polisinya," tuturnya.

Selain surat pernyataan Sulaiman, menurut dia, bukti berupa berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik bea cukai dan surat pemberitahuan penahanan juga dilampirkan.

Dua dokumen itu, lanjut dia, merupakan bukti yang bisa menunjukkan telah terjadi dugaan penculikan terhadap tersangka pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai itu.

Ia menjelaskan mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap Sulaiman oleh penyidik bea cukai dinilai tidak sah.

Menurut dia, Sulaiman ditangkap dan dibawa ke kantor bea cukai di Semarang pada 5 September 2016.

"Hal itu berdasarkan bukti berita acara pemeriksaan tertanggal 5 September," ucapnya.

Namun, lanjut dia, dalam pemberitahuan surat penangkapan yang diberikan ke pihak keluarga tertanggal 6 September 2016.

"Dengan demikian, di antara tanggal 5 hingga 6 September diduga telah terjadi penculikan terhadap Sulaiman," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo ketika sebelumnya dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melapor ke kepolisian.

"Silakan, itu hak yang bersangkutan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016