Koba (Antara Babel) - Hizbut Tahrir Indonesia Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pihak kepolisian memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Aksi unjuk rasa ini kami gelar secara damai mendesak pihak kepolisian memproses secara hukum terhadap pernyataan Ahok yang sudah menghina Al-Quran dan menistakan Islam," kata Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Tengah, Lurizal Ahmad Lutfi di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, Ahok pada 30 Maret 2016 dalam pidatonya mengaku sering mendapat tekanan dari sebagian orang yang berkiblat pada Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut disebutkan orang Islam dilarang memilih pemimpin dari orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani.

"Pernyataan rasis itu jelas melukai Umat Islam, kami mengecam Ahok yang sudah menghina dan melecehkan kesucian Al-Quran dan meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini," ujarnya.

Ia menyatakan, pihak kepolisian berhak menangkap dan menahan Ahok karena pernyataan tersebut melecehkan Islam dan menghina kitab suci dan itu dilakukan dalam pidato yang berbau politik.

"Alasan polisi menangkap sudah cukup karena rekaman sudah ada dan beritanya juga banyak beredar di media sosial," ujarnya.

Ia mengatakan, kendati Ahok sudah menyatakan minta maaf atas kesalahan yang dilakukan namun proses hukum harus tetap jalan karena ini sudah melukai hati seluruh Umat Islam.

"Deliknya ada dan buktinya juga ada, kami mendesak pihak kepolisian cepat bergerak untuk memeriksa Ahok dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016