Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Hari Raya Natal 2024.
"Dalam rangka momentum Hari Raya Natal 2024 ada sebanyak empat orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali di Tanjungpandan, Kamis.
Ia mengatakan, pemberian remisi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah guna memberikan pembinaan yang humanis kepada WBP.
Menurut dia, selain itu, pemberian remisi ini sekaligus mendorong warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini dapat memperbaiki pribadi WBP menjadi lebih baik lagi ke ke depan," ujarnya.
Gowim menambahkan, pihaknya meningkatkan pengamanan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan terutama pada jam rawan khusus selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Dikatakan, pengamanan Lapas Kelas II B Tanjungpandan diperkuat juga oleh personel Batalyon B Satbrimob Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Selama perayaan Natal 2024 kondisi Lapas Kelas II B Tanjungpandan sangat kondusif. Pelaksanaan pembinaan dan pengamanan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban," katanya.
Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Endang Meidiansyah di Badau, Kamis mengatakan Sebanyak 4 warga WBP menerima Remisi Khusus (RK) I Natal 2024.
"Artinya mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa hukuman dengan rincian tiga orang mendapatkan pengurangan 15 hari dan satu orang mendapatkan pengurangan satu bulan," ujarnya.
Endang menambahkan, pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan secara administratif dan subtantif.
"Syarat utamanya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Selanjutnya sudah berstatus inkrah atau sudah vonis dan sudah memiliki eksekusi dan minimal menjalankan enam bulan masa pidana baru boleh mendapatkan remisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024