Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 35 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Kristen di lapas dan rutan di Kepulauan Babel akan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.
"Pemberian remisi ini akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan sebanyak 35 narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2024 terdiri dari sembilan narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, enam narapidana di Lapas Sungailiat, satu narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, empat narapidana di Lapas Tanjungpandan, 14 narapidana di Lapas Pangkalpinang dan satu orang narapidana di Rutan Muntok.
"Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04 dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024," katanya.
Ia menyatakan besaran remisi yang diberikan beragam dimulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari hingga dua bulan.
"Seluruh narapidana memperoleh remisi khusus I, 6 orang diberikan remisi 15 hari, 23 orang diberikan remisi 1 bulan, 5 orang diberikan remisi 1 bulan 15 hari, serta 1 orang diberikan remisi 2 bulan,” ujarnya.
Menurut dia remisi khusus Natal merupakan salah satu hak narapidana dan anak beragama Kristen yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap pemberian remisi khusus ini dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik selama dan setelah jalani pidana," katanya..