Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amrah Sakti mengatakan setiap perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Untuk IMTA ini pertama kali diterbitkan atau dikeluarkan oleh Kementerian ketenagakerjaan, sedangkan kab/kota hanya untuk perpanjangan saja setelah IMTA pertama berakhir, sedangkan provinsi untuk perpanjangan IMTA yang berada lintas kab/kota," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, untuk setiap perpanjangan IMTA tersebut diberikan kepada TKA sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk paling lama lima tahun.

"Tenaga kerja asing yang terdata oleh kami sampai dengan Mei 2016 sebanyak empat orang. Empat orang tersebut diketahui bekerja di perusahaan yang bergerak pada sektor industri yang ada di Pangkalpinang. Apabila ada di luar itu maka bisa dikatakan tidak memilik izin," katanya.

Ia menjelaskan, 30 hari sebelum berakhirnya izin ,pihak sponsor atau perusahaan yang hendak memakai tenaga asing tersebut wajib melapor kepada dinsosnaker setempat.

"Ini adalah kewajiban, maka harus dilaksanakan oleh pihak pengusahanya. Kalau di Pangkalpinang sesuai dengan data kami hanya empat orang itu lah yang sering dilaporkan kepada kami. Sedangkan untuk di wilayah Babel ini banyak warga negara asing yang bekerja mengunakan lintas kabupaten/kota yang akibatnya adalah ada beberapa daerah yang merasa dirugikan," katanya.

Ia mengatakan, untuk Kendala perpanjangan IMTA sendiri adalah karena kurangnya koordinasi antar sektor/instansi terkait pendataan, domisili dan tujuan kedatangan orang asing tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya mempunyai tim pora yang ruang lingkupnya adalah lintas sektoral. Tim pora tersebut merupakan gabungan dari imigrasi, kejaksaan, kepolisian, Kesbangpol dan catatan sipil.

"Pada 2016 ini setelah tim pora melakukan infeksi di Pangkalpinang, ditemukan 64 warga asing yang dokumennya adalah dokumen lintas kabupaten/kota, namun berdomisili di Pangkalpinang. Dalam hal ini jika mereka bekerja, maka kami bisa menyatakan bahwa mereka ilegal karena tidak melaporkan kepada kami. Berbeda halnya jika mereka hanya wisata, maka tidak harus melaporkan kepada kami," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016