Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan membatasi penggunaan tenaga kerja asing, hanya untuk profesi yang memerlukan keahlian khusus, dan tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja domestik.
Janji itu disampaikan Menkeu di Jakarta, Selasa, untuk memberi tanggapan kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) APBN 2020.
"Sejalan dengan pandangan Fraksi Partai Gerindra untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled jobs)," kata dia.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pembatasan tenaga kerja asing tersebut akan diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia di dalam negeri. Penggunaan tenaga kerja asing dilakukan jika Indonesia bisa memanfaatkan transfer teknologi dan pengetahuan dari penanam modal asing.
Untuk peningkatan SDM dalam negeri, dia mengatakan, akan dilakukan melalui pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan. Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan dunia usaha guna memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Peningkatan kemampuan tenaga kerja domestik ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target di 5,3-5,6 persen pada 2020.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), jumlah tenaga kerja asing (TKA) mencapai 95.335 pekerja hingga akhir 2018.
Dari 95.335 tenaga asing yang bekerja Indonesia tersebut, rinciannya adalah tenaga asing profesional sebanyak 30.626, manajer sebanyak 21.237, konsultan dan direksi sebanyak 30.708.
Jumlah tersebut hanya 0,04 persen dari total penduduk 268,829 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut jumlah tenaga asing yang banyak datang ke Indonesia adalah dari China (32.000 tenaga kerja), Jepang (13.897), Korea (9.686), India (6.895) dan Malaysia (4.667).
Sebagai perbandingan, jumlah tenaga kerja asing di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04 persen dari total penduduk. Kemudian tenaga kerja asing di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 persen dari total penduduk.
Berita Terkait
Aset senilai Rp1.464 triliun perlu dikelola saat pindah IKN
8 Desember 2022 11:38
Indonesia punya peran penting terkait kebijakan iklim
30 November 2021 13:29
Menkeu beberkan sektor korporasi prioritas dapat penjaminan kredit
29 Juli 2020 11:40
Menkeu: Biaya penanganan COVID-19 capai Rp677,2 triliun
3 Juni 2020 13:14
Penerimaan pajak hingga akhir Maret turun 2,5 persen
17 April 2020 13:20
Pemerintah sediakan THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan 1 hingga 3
7 April 2020 15:25
Kemenkeu raih penghargaan Penerapan LHKPN Terbaik 2019
9 Desember 2019 11:35
Menkeu: rekening bersaldo diatas Rp1 miliar tidak diperiksa
27 November 2019 14:31