Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mensterilisasi fasilitas dinas milik petahana untuk memastikan tidak digunakan dalam masa cuti dan tahapan kampanye Pilkada 2017.

"Sterilisasi diperlukan untuk mengecek agar fasilitas negara tidak digunakan petahana selama masa cuti dan kampanye seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61A mengenai fasilitas negara dalam masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menerangkan, sterilisasi mengarah ke penggunaan fasilitas negara seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lainnya yang selama ini digunakan petahana saat masih menjabat.

"Sterilisasi fasilitas negara oleh petahana akan dilakukan terhadap empat calon yaitu Gubernur Babel, Wakil Gubernur Babel, Wali Kota Pangkalpinang, dan Bupati Bangka Tengah," ujarnya.

Menurut dia, sterilisasi akan melibatkan sekretariat daerah, Kesbangpolinmas, Satpol PP, KPU, Panwaslu, dan Biro Pemerintahan di wilayah petahana menjabat.

"Sterilisasi fasilitas negara rencananya akan dimulai Kamis (3/11) untuk memberikan tenggang waktu dari awal masa kampanye pada Jumat (28/10)," ujarnya.

Zul Terry mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada sekretaris daerah masing-masing wilayah pemerintahan petahana karena merupakan pihak yang dianggap berwenang dalam hal fasilitas negara.

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016