Pangkalpinang (Antara Babel) - Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi pusat usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang guna menyosialisasikan program amnesty pajak periode kedua.

"Program TA (tax amnesty) periode kedua ini memang lebih difokuskan pada pelaku UMKM," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Muhammad Ismiransyah M Zain usai kunjungan itu, Kamis.

Ikut serta pada kunjungan itu Plt Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian, serta jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Pangkalpinang dan KPP Bangka.

Menurut Ismiransyah, dari kunjungan itu diketahui masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui program amnesty pajak dan mereka berharap DJP lebih meningkatkan sosialisasi di daerah itu.

"Tentu kami akan lebih menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak pelaku UMKM yang mengetahui program TA ini berikut manfaatnya," ujarnya.

Menurut dia, jika pelaku UMKM mengikuti program amnesty pajak maka tunggakan pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana akan dihapuskan.

"Saya jamin terhadap pelaku usaha yang mengikuti program ini tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan," katanya.

Plt Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian berharap pelaku UMKM ikut mendukung dan menyukseskan program amnesty pajak demi percepatan pembangunan.

"Kami siap membantu Ditjen Pajak meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membangun bangsa," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM di Pangkalpinang, Joko mengaku belum mengetahui manfaat dan tujuan program amnesty pajak, sehingga dirinya juga belum berpartisipasi.

"Selama ini kami hanya mengetahui 'tax amnesty' dari berita-berita di televisi secara singkat, tapi tujuan dan manfaat program itu masih kurang jelas," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016