Jakarta (Antara Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para demonstran memahami prosedur hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih sedang berjalan.
"Tentu proses hukum kan tidak bisa seperti membalik telapak tangan ya, perlu ada tahapan yang harus dilampaui, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gerbang Wisma Negara Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar umat juga memahami prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah tidak menghormati dan menempuh jalur hukum.
"Proses hukum ini sudah berlangsung, bahkan Polri kemarin sudah mengatakan telah dilayangkan undangan kepada yang bersangkutan, Senin mendatang," katanya.
Jadi Menag menambahkan, proses hukum sudah berjalan dan beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Pemerintah sadar menengahi sengketa apakah yang bersangkutan sudah menodai agama atau tidak, itu hukum yang jawab. Kita harus komitmen tunduk dan patuhi hasil hukum. Apapun keputusan hakim melalui pengadilan, kita harus tunduk dan menghormatinya," katanya.
Ia menambahkan, unjuk rasa besar yang digelar 4 November 2016 juga tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Menag berharap para hakim tetap memiliki kearifan dan independensi selain juga integritas yang ada dalam diri untuk mengatasi dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Tentu, hakim haruslah merdeka sehingga betul-betul nanti saat mengambil putusan, adalah putusan berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan fakta hukum dan juga, sejumlah keterangan para saksi, baik saksi yang ikut menyaksikan peristiwa itu, maupun saksi ahli sehingga kemudian betul-betul objektif untuk memenuhi rasa keadilan kita semua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Tentu proses hukum kan tidak bisa seperti membalik telapak tangan ya, perlu ada tahapan yang harus dilampaui, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gerbang Wisma Negara Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar umat juga memahami prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah tidak menghormati dan menempuh jalur hukum.
"Proses hukum ini sudah berlangsung, bahkan Polri kemarin sudah mengatakan telah dilayangkan undangan kepada yang bersangkutan, Senin mendatang," katanya.
Jadi Menag menambahkan, proses hukum sudah berjalan dan beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Pemerintah sadar menengahi sengketa apakah yang bersangkutan sudah menodai agama atau tidak, itu hukum yang jawab. Kita harus komitmen tunduk dan patuhi hasil hukum. Apapun keputusan hakim melalui pengadilan, kita harus tunduk dan menghormatinya," katanya.
Ia menambahkan, unjuk rasa besar yang digelar 4 November 2016 juga tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Menag berharap para hakim tetap memiliki kearifan dan independensi selain juga integritas yang ada dalam diri untuk mengatasi dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Tentu, hakim haruslah merdeka sehingga betul-betul nanti saat mengambil putusan, adalah putusan berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan fakta hukum dan juga, sejumlah keterangan para saksi, baik saksi yang ikut menyaksikan peristiwa itu, maupun saksi ahli sehingga kemudian betul-betul objektif untuk memenuhi rasa keadilan kita semua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016