Pangkalpinang (ANTARA) - Gabungan ormas Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawal kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat yang ditangani oleh Polda setempat.
Ketua DPD FPI Bangka Belitung, Ustad Fahrur Rozi, Selasa mengatakan sekitar 50 orang dari berbagai organisasi Islam telah mendatangi Krimsus Mapolda Bangka Belitung untuk mempertanyakan status penanganan penyidikan terhadap pelaku penistaan agama yang telah ditahan polda setempat.
"Kami memantau sekaligus menanyakan status pelaku penghina agama Islam dan Alhamdulillah informasi dari pihak polda status pelaku saat ini sudah menjadi tersangka," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya tindakan tegas dari Polda Babel dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka bisa meredam gejolak di tengah masyarakat.
"Dengan adanya penetapan tersangka dan sudah adanya kepastian hukum, kami dari gabungan ormas Islam sangat mengapresiasi kinerja Polda Babel yang bergerak cepat menangani kasus ini," katanya.
Ketua MUI Bangka Belitung, Jayadi Hamzah mengantakan setelah melihat video yang diuplod di media sosial, apa yang dilakukan tersangka memang ada unsur penistaan agama.
"Kami puas dengan kinerja kepolisian yang langsung tanggap dan menangani kasus ini dengan cepat. Pelakunya juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berita Terkait
Walikota Pangkalpinang terima kunjungan Tokoh Agama hingga Ormas Islam
24 Oktober 2022 20:01
Wapres: Banyak ormas Islam masih ingin tampil sendiri
14 September 2022 18:11
Ormas Islam Hidayatullah luncurkan 500 Rumah Quran di Sulawesi Tengah
8 Januari 2022 19:53
MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban
9 Agustus 2021 18:23
Forkopimda Belitung silaturahmi bersama ormas Islam
6 Juni 2021 18:58
Ormas Islam datangi DPRD Sumbar terkait SKB tiga menteri
19 Februari 2021 13:58
Ormas Islam apresiasi pemerintah tunda bahas RUU HIP
17 Juni 2020 05:28