Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Pulau Naduk, Kabupaten Belitung sebagai Pulau Karantina, untuk menampung ternak sapi impor yang akan dikembangbiakkan hingga siap potong.

"Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah menyetujui Pulau Naduk sebagai Pulau Karantina," kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kepulauan Babel, Toni Batubara di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam mempercepat pembangunan Pulau Karantina itu, pihaknya bekerja sama dengan konsultan untuk menyiapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Detail Engineering Detail (DED).

"Kami memastikan 2017 pembangunan Pulau Karantina sudah berjalan," ujarnya.

Dijelaskan, konsultan yang menyusun Renstra dan DED-nya. Untuk RPJMN, teknis dan besaran investasinya kewenangan Balai Karantina II Pangkalpinang.

"Kami hanya mengawal untuk memudahkan segala pengurusan izin dan lainnya," ujarnya.

Menurut dia semua sapi yang masuk ke wilayah Indonesia di Pulau Karantina akan dibesarkan, dirawat dan dibiakan hingga siap potong dan siap dikonsumsi masyarakat sehingga sapi tersebut terhindar dari segala penyakit berbahaya.

"Jumlah sapi yang masuk akan besar sekali, dan masuknya bergelombang. Sapi-sapi ini juga sebagai tempat pembesaran sampai siap potong," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidangnya untuk ditempatkan di Pulai Karantina itu, guna merawat sapi-sapi tersebut.

"Saya akan minta pihak terkait juga melibatkan masyarakat setempat di Pulau Karantina, agar bisa dipekerjakan merawat sapi-sapi tersebut. Bagaimanapun peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjalankan Pulau Karantina ini," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016