Pangkalpinang (Antara Babel) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang telah menyimpan barang bukti kasus tin slag ilegal yang diserahkan Direktorat Kepolisian Perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (2/11).

"Memang benar barang bukti berupa tin slag Sekitar 16 Ton dari Dit-Polairda Babel telah masuk ke kami," kata Kepala Rupbasan Kota Pangkalpinang Joko Surono melalui Kasubsi Pengelolaan Administrasi Zarpian di Pangkalpinang, Selasa.

Barang bukti tersebut dimasukan ke gudang penyimpanan guna pengamanan. Selain tin slag juga ada dua unit truk dengan nomor kendaraan B 9433 K dan B 9160 VDA
   
Ia mengatakan, kewenangan Rupbasan Kota pangkalpinang terhadap barang bukti tersebut hanya sebatas merawat, memelihara dan menjaga barang-barang tersebut tetap aman sampai proses hukumnya selesai.

"Kami hanya mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan merawat saja. Sedangkan untuk proses hukumnya itu bukan di ranah kami lagi, namun itu kewenangan dari instansi terkait," ujarnya.

Dia berharap proses hukum terkait perkara ini cepat diselesaikan karena gudang yang ada di Rupbasan Kota Pangkalpinang sangat terbatas.

"Kami berharap kasus tersebut cepat terselesaikan, karena kami tidak hanya mengurus barang bukti yang masih dalam proses hukumnya berjalan saja. Namun juga mengurus barang-barang yang sudah inkrah yang sampai saat ini belum dieksekusi," katanya.

Sebelumnya,  Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut hasil tambang jenis tin slag sekitar 16 ton di perjalanan saat melewati pelabuhan penyeberangan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang pada Senin (31/10).

Saat ini kedua sopir dengan inisial M dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititipkan di Rumah Tahanan Dit-Polair selama 20 hari sejak (01/11). Sedangkan untuk barang bukti sebanyak 16 ton tin slag dititipkan di Rupbasan Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka dikenakan pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016