Pangkalpinang (Antara Babel) - Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima pelimpahan barang bukti kasus pelanggaran Minerba berupa 77 batang balok timah dari Polres Pangkalpinang.
"Untuk barang bukti 77 batang balok timah sudah kami terima dari Polres Pangkalpinang pada 8 Mei 2017 dan kini telah disimpan di gudang. Barang bukti timah ini ada dua bentuk yakni balok dan lempengan," kata Kepala Rupbasan Kota Pangkalpinang, Joko Surono melalui Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Zarpian, Jumat.
Dia menyebutkan, selain 77 balok timah milik tersangka Chamid (46) dan Tarmizi alias Bujang (44), pihaknya juga menerima barang bukti berupa setengah karung tin slag, dua kompor gas, dua kuali dan alat cetakan serta sendok untuk penggorengan timah.
"Ke-77 batang balok timah tersebut masih tersimpan aman dan utuh jumlahnya di Rupbasan. Kalau untuk jangka waktu penitipan, tidak ada batasnya," katanya.
Menurut Zarpian lamanya proses penitipan barang bukti sampai dengan proses sidang selesai.
"Walaupun proses sidang sudah selesai, terkadang eksekusinya pun terlalu lama. Yang sudah inkrah pun belum dieksekusi. Itu yang menjadi problem kami juga, karena tempat penyimpanannya terbatas," katanya.
Ia mengatakan, biasanya pihak kejaksaan melakukan eksekusi terhadap barang bukti antara satu hingga tiga bulan setelah proses sidang selesai, sehingga barang bukti yang dititipkan di tempat itu terus menumpuk.
