Batang (Antara Babel)- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang isu suku, agama, ras dan antargolongan digunakan sebagai alat politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata di Batang, Selasa, mengatakan bahwa efek negatif isu SARA akan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

"Karena itu, tim sukses masing-masing calon bupati dan wakil bupati jangan mengunakan isu SARA untuk kepentingan politik karena sangat mengganggu keamanan," katanya.

Menurut dia, indikasi isu SARA ini sudah mulai tampak dimanfaatkan oleh masing-masing tim sukses calon bupati dengan menggunakan kata, seperti "putra daerah" sehingga jika hal tersbut tidak secepatnya dicegah maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan.

"Karena itu, kami minta pada Komisi Pemilihan Umum, panitia pengawas pemilu, aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan berpolitik dengan tetap menggunakan etika agar situasi daerah tetap kondusif," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan, netralitas ASN merupakan pilar penting dalam kelangsungan terselenggaranya pemerintahan yang berdaya guna. 

ASN sebagai unsur aparatur negara, kata dia, dituntut harus dapat memberikan pelayanan pada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

"Netralitas ASN pada pilkada merupakan hal yang sangat esensial mengingat terdapat larangan bagi ASN untuk berperan aktif dalam aktivitas pilkada," katanya.

Menurut dia, netralitas ASN ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"Terkait dengan Pilkada, seperti disebutkan dalam PP maka setiap PNS dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah dengan cara terlibat pada kegiatan kampanye," katanya.

Pewarta: Kutnadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016