Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi cuti kampanye bagi anggota legislatif tingkat provinsi, guna mewujudkan Pemilihan Gubernur 2017 yang jujur, adil, dan bermartabat.

"Izin cuti kampanye harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum jadwal kampanye yang akan diikuti anggota legislatif," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan penjadwalan izin cuti kampanye merupakan permasalahan internal di DPRD Kepulauan Babel, sehingga harus dibicarakan dan kesepakatan dengan pimpinan masing-masing fraksi.

"Sosialisasi izin cuti kampanye dilakukan sekaligus sehingga tidak melakukan izin secara berulang-ulang dengan melihat agenda dari DPRD," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan seluruh anggota legislatif wajib mendapatkan izin cuti kampanye dari pimpinan DPRD.

"Apabila disetujui maka izin cuti kampanye harus disampaikan ke KPU, paling lambat tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan," ujarnya.

Ia mengatakan izin cuti kampanye dapat diberikan apabila tidak mengganggu rapat yang telah dijadwalkan, tidak terikat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tidak ada tanda tangan yang berhubungan dengan keuangan, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Pimpinan DRPD tidak akan menghalangi anggota legislatif yang akan mengajukan cuti untuk berkampanye memenangkan pasangan calonnya masing-masing," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016