Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Karantina Pertanian mempercepat pembangunan Pulau Karantina di Pulau Naduk Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan populasi sapi di Indonesia.
"Kami menargetkan pembangunan Pulau Karantina pada awal 2018," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Balai Karantina Pertanian, Sujarwanto, Jumat.
Ia menjelaskan saat ini pembangunan Pulau Karantina di Pulau Naduk masih dalam tahapan pemantapan Masterplan dan Detail Engineering Desain (DED) Instalasi Karantina Hewan (IKH) dengan pihak ketiga dan pemerintah daerah.
"Kami berharap DED pembangunan Pulau Karantina ini selesai 2017 dan awal 2018 pembangunan infrastruktur sudah dapat dimulai oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan pembangunan Pulau Karantina ini untuk memfasilitasi pemasukan sapi indukan dari negara-negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku, untuk meningkatkan populasi sapi dalam negeri.
"Sapi-sapi indukan dari luar negeri ini terlebih dahulu akan dikarantina di pulau tersebut, setelah dinyatakan bebas dari penyakit akan didistribusikan ke peternak untuk dikembangkan," ujarnya.
Ia menjelaskan pembangunan Pulau Karantina ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saat ini impor sapi hidup masih menggunakan sistem zona base dan mengharuskan adanya Pulau Karantina, guna memastikan hewan-hewan ternak impor terbebas dari Penyakit Mulut Kuku (PMK)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami menargetkan pembangunan Pulau Karantina pada awal 2018," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Balai Karantina Pertanian, Sujarwanto, Jumat.
Ia menjelaskan saat ini pembangunan Pulau Karantina di Pulau Naduk masih dalam tahapan pemantapan Masterplan dan Detail Engineering Desain (DED) Instalasi Karantina Hewan (IKH) dengan pihak ketiga dan pemerintah daerah.
"Kami berharap DED pembangunan Pulau Karantina ini selesai 2017 dan awal 2018 pembangunan infrastruktur sudah dapat dimulai oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan pembangunan Pulau Karantina ini untuk memfasilitasi pemasukan sapi indukan dari negara-negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku, untuk meningkatkan populasi sapi dalam negeri.
"Sapi-sapi indukan dari luar negeri ini terlebih dahulu akan dikarantina di pulau tersebut, setelah dinyatakan bebas dari penyakit akan didistribusikan ke peternak untuk dikembangkan," ujarnya.
Ia menjelaskan pembangunan Pulau Karantina ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saat ini impor sapi hidup masih menggunakan sistem zona base dan mengharuskan adanya Pulau Karantina, guna memastikan hewan-hewan ternak impor terbebas dari Penyakit Mulut Kuku (PMK)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016