Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan surat keterangan sementara bagi warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik).

"Sekarang ada sekitar 4.000 warga yang belum terdata dan belum melakukan perekaman KTP elektronik, nanti kami keluarkan surat keterangan sementara untuk kepentingan Pilgub 2017," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Rabu (16/11).

Ia menjelaskan, jumlah warga wajib KTP tentu terus bertambah menjelang Pilgub atau jumlahnya bisa saja bertambah dari yang sudah ada sekarang ini namun tetap terus didata di Disdukcapil.

"Warga yang belum melakukan perekaman itu sudah kami data, justru itu kami keluarkan surat keterangan sementara agar warga tersebut bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilgub 2017," ujarnya.

Ia mengatakan, warga yang belum mengantongi KTP elektronik tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilgub 2017 maka dikeluarkan surat keterangan sementara agar hak suaranya mereka tidak hilang.

"Surat keterangan ini hanya bersifat sementara, untuk kepentingan dalam menggunakan hak suara dalam Pilgub 2017 sehingga tidak alasan bagi warga untuk memilih golput," ujarnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini terdapat sekitar tiga persen warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau sekitar 4.000 dari total 121.000 warga wajib KTP.

"Melihat dari angka tersebut maka sudah bisa dikatakan animo masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik sudah cukup tinggi bahkan sudah di atas angka rata-rata nasional," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016