Jakarta (Antara Babel) - Anggota Polda Metro Jaya mengumpulkan informasi sebelum menangkap 10 aktivis termasuk Ahmad Dhani yang diduga terlibat permufakatan jahat atau makar.

"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi keterangan berbagai sumber dan lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Petugas menangkap sejumlah aktivis itu yakni berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS dan SB yang dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dijerat Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu penyelidikan sekitar setengah bulan untuk mengumpulkan petunjuk dan keterangan lainnya terkait penangkapan 10 orang itu.

Diungkapkan Rikwanto, para aktivis itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Rencananya, pihak Polri akan menyampaikan keterangan secara rinci terkait kronologis dan dugaan pidana dikenakan terhadap 10 aktivis itu pada Sabtu (3/12).

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pada sejumlah lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat (2/12) pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Polisi menduga para aktivis itu merencanakan permufakatan jahat atau makar.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016