Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) agar penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2017 dapat berjalan efektif dan optimal.

"Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan tinggi, dan bawaslu untuk mengoptimalkan penanganan pelanggaran pilkada," kata Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Senin.

Ia menerangkan, koordinasi dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Babel saat penerimaan laporan pelanggaran hingga proses penuntutan.

"Proses penanganan laporan pelanggaran dilakukan dengan pembahasan secara bersama-sama untuk menentukan laporan tersebut pantas dilakukan penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Menurut dia, Sentra Gakkumdu bukan hanya dibentuk di tingkat provinsi namun juga di tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran pilkada di wilayah tersebut.

"Pelanggaran di tingkat kabupaten/kota dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi apabila pelanggaran melibatkan struktur tim kampanye dan pejabat tingkat provinsi," ujarnya.

Kapolda Babel Brigjen Pol Anton Wahono mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga penegakan hukum dan Bawaslu Babel dalam prosesnya dimulai dari penerimaan laporan pelanggaran, penyidikan, dan penuntutan.

"Harapan dibentuknya Sentra Gakkumdu agar lembaga yang terlibat tidak egois dan menjunjung tinggi rasa keadilan tanpa memihak dalam penegakan hukum pelanggaran pilkada," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016