Koba (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan selektif membagikan informasi melalui jaringan media sosial untuk menghindari masalah hukum.

"Jangan mudah membagikan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya dan kami mengimbau masyarakat juga selektif mencerna informasi melalui media sosial," kata Kepala Bidang Hukum Polda Babel AKBP Zaidan di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan sekarang ini pihak Polri lebih konsentrasi menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kebanyakan terjadi pelanggaran melalui postingan dari media sosial.

"Ada sejumlah pasal dalam UU ITE tersebut yang melarang dilakukan dan itu bisa masuk ke ranah hukum di antaranya bermuatan unsur kesusilaan, perjudian, pengancaman dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Polisi menyosialisasikan UU ITE tersebut secara internal terutama kepada bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dengan harapan bisa disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak sembarangan berceloteh melalui media sosial.

"Sebelum terjadi pelanggaran hukum, maka kami meminta kepada anggota polisi dapat menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat karena mencegah dari awal itu lebih baik daripada penindakan hukum," ujarnya.

Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhi mengatakan sosialisasi UU ITE tersebut merupakan program Polri yang diturunkan ke masing-masing Polda dan Polres yang ada di Indonesia.

"Ini penting disosialisasikan mengingat sekarang ini semua kalangan sudah bisa mengakses informasi melalui jaringan internet atau jejaring sosial," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016