Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pernyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel yang mencapai sekitar Rp40 miliar kepada Bank Sumsel Babel.
"Untuk kasus penyertaan modal BSB ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial As. Sementara tersangka belum kami lakukan penahanan," kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Happy Hadiastuty di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk kasus ini kami tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari perbankan. Kasus ini merupakan kasus lama dan kami berusaha menuntaskannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat termasuk mantan pejabat tinggi di Bank Sumsel Babel (BSB).
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT BSB termasuk mantan pimpinan tinggi PT BSB dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, As berlangsung selama tujuh jam.
Pemeriksaan terhadap para pejabat PT BSB ini merupakan komitmen kalau pihaknya serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan upaya pengusutan perkara dengan telah memanggil para saksi guna diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Babel, termasuk para kepala daerah maupun pejabat sekda atau mantan sekda di Babel.
Pengusutan dugaan kasus korupsi di PT BSB karena diduga telah terjadi penyimpangan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp12 miliar dan diduga tidak jelas dalam penggunaannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus Kejati Babel, dana penyertaan modal tersebut diduga dibagi-bagi dalam bentuk saham agio kepada sejumlah oknum pejabat di daerah Babel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Untuk kasus penyertaan modal BSB ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial As. Sementara tersangka belum kami lakukan penahanan," kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Happy Hadiastuty di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk kasus ini kami tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari perbankan. Kasus ini merupakan kasus lama dan kami berusaha menuntaskannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat termasuk mantan pejabat tinggi di Bank Sumsel Babel (BSB).
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT BSB termasuk mantan pimpinan tinggi PT BSB dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, As berlangsung selama tujuh jam.
Pemeriksaan terhadap para pejabat PT BSB ini merupakan komitmen kalau pihaknya serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan upaya pengusutan perkara dengan telah memanggil para saksi guna diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Babel, termasuk para kepala daerah maupun pejabat sekda atau mantan sekda di Babel.
Pengusutan dugaan kasus korupsi di PT BSB karena diduga telah terjadi penyimpangan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp12 miliar dan diduga tidak jelas dalam penggunaannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus Kejati Babel, dana penyertaan modal tersebut diduga dibagi-bagi dalam bentuk saham agio kepada sejumlah oknum pejabat di daerah Babel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016