Jakarta (Antara Babel) - Terdakwa kasus penyuapan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang juga pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi minta dipenjara di lembaga pemasyarakatan Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami juga memohon kepada yang mulia hakim agar kami dapat menjalani masa hukum pidana kami di lapas atau rutan kelas II B di Anak Air, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang mengingat anak-anak kami yang masih di bawah umur berada di Kota Padang mudah menengok kami dan berkunjung tanpa mengeluarkan biaya yang cukup besar," kata Memi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini Sutanto dituntut penjara selama 4 tahun sedangkan Memi dituntut 3 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan alokasi gula yang diimpor oleh Perum Bulog.

Dalam pledoi tersebut, Memi dan Xaveriandy mengaku memberikan Rp100 juta sebagai ucapan terima kasih bagi Irman.

"Saat pertemuan dengan bapak Irman Gusman kami gunakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan beliau berupa oleh-oleh sebesar Rp100 juta. Kami merasa oleh-oleh itu sebagai ucapan terima kasih saja," tambah Memi.

Memi mengaku saat ini membayar mahal atas kesalahannya tersebut dan mohon agar diberikan hukuman yang ringan karena masih menanggung 148 karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Apa yang menyayat kami, usaha kerja keras segenap karyawan untuk bisa lulus kelayakan ISO 9001 dengan mengikuti pelatihan-pelatihan intensif untuk mendapat sertifikat SNI sia-sia. Selama kami ditahan di KPK, dimanfaatkan oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mau membayar utang dalam jumlah yang sangat besar dengan berbagai alasan. Sementara kami diwajibkan untuk membayar bunga bank dan cicilan tanpa ada pemasukan dan perusahaan kami diambang kebangkrutan," tambah Memi.

Apalagi keduanya masih memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada orang yang membimbing mereka.

"Terlebih yang menyayat hati kami, kami harus meninggalkan kedua anak kami yang teramat kami kasihi yang tidak berdosa yang secara tiba-tiba harus ditinggalkan berdua saja di rumah almarhum kedua opa dan omanya hanya ditemani seorang karyawan laki-laki yang hanya hadir pada malam hari. Sekarang kami harus membayar mahal kesalahan ini. Kami sangat sangat menyesal atas apa yang telah kami lakukan," kata Memi sambil terbata-bata.

Memi berharap permohonannya sebagai pelaku yang membantu penegak hukum (justice collaborator) dikabulkan oleh hakim karena ia mengaku sudah bersikap kooperatif.

"Kami telah bekerja sama, jujur, kooperatif dalam menyampaikan keterangan dan bukti yang signifikan dari permulaan penyidikan. Kami telah memberikan semua 'password' yang dibutuhkan yang diperlukan untuk membuka peralatan kerja kami. Kami mohon kiranya seluruh dokumen dang peralatan kerja kami yang disita KPK dapat dikembalikan karena masih sangat kami butuhkan," tambah Memi.

Tapi keduanya tetap mengaku bukan pelaku korupsi yang menikmati uang negara.

"Papa dan mama bukan mengorupsi uang negara, bukan penjahat bahkan kami tetap memegang prinsip untuk selalu baik hati dan menolong masyarakat tapi berada dalam waktu dan tempat yang salah," tegas Memi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016