Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Jamser saat membacakan amar putusan.
Tidak hanya itu, majelis hakim memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.
"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujarnya.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp101,4 miliar.
Berita Terkait
Polri waspadai keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia
11 Juli 2024 18:40
Terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dihukum 20 tahun penjara
10 Juli 2024 21:21
Polri dan Polisi Thailand komunikasikan penangkapan Fredy Pratama
22 Mei 2024 11:52
Lemkapi apresiasi Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
6 April 2024 19:25
Polri: Fredy Pratama rekrut anggota bentuk jaringan baru
14 Maret 2024 01:17
Polri pastikan Fredy Pratama masih berada di Thailand
13 Maret 2024 15:09
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami dihukum mati
29 Februari 2024 21:14
Polri terus buru jaringan narkoba Fredy Pratama
2 Februari 2024 22:51