Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyebut pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kepolisian Thailand terkait upaya penangkapan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
"Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia," kata Mukti di Jakarta, Rabu.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April lalu.
Dalam pertemuan itu, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama yakni Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.
Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.
Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.
Dari keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di negara berjulukan Gajah Putih itu.
Hasil pertemuan police to police (P to P) antara Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan, kata Mukti.
Mukti mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia, kata Mukti.
Sejak operasi pemburuan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sandi Escoba Indonesia terhitung mulai September 2023, Polri dan jajaran polda seluruh wilayah Indonesia sudah menangkap 60 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama di Indonesia.
Dari 60 tersangka itu, satu tersangka sudah tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.
Penyidik Polri, juga telah menyita aset tersangka jaringan Fredy Pratama mulai dari barang bukti narkoba, serta harta beda yang dimiliki dengan nominal Rp432,20 miliar.
Berita Terkait
Polri waspadai keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia
11 Juli 2024 18:40
Terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dihukum 20 tahun penjara
10 Juli 2024 21:21
Hakim vonis ayah gembong narkoba Fredy Pratama 1 tahun 8 bulan penjara
25 April 2024 18:07
Lemkapi apresiasi Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
6 April 2024 19:25
Polri: Fredy Pratama rekrut anggota bentuk jaringan baru
14 Maret 2024 01:17
Polri pastikan Fredy Pratama masih berada di Thailand
13 Maret 2024 15:09
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami dihukum mati
29 Februari 2024 21:14
Polri terus buru jaringan narkoba Fredy Pratama
2 Februari 2024 22:51