Koba (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningatkan para kepala desa (kades) atau lurah bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.

"Kepala desa dan lurah harus bersikap netral dalam Pilkada Babel pada 15 Februari 2017, demikian juga kalangan aparatur sipil negara," kata Ketua Bawaslu Babel, Zul Tery di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, larangan kepala desa dan lurah berpolitik tertuang dalam dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ada sanksi pidana jika melanggar undang-undang tersebut.      
    
"Kami sudah mensosialisasikan kepada kepala desa dan lurah terkait larangan berpolitik praktis, jangan terjebak pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur-unsur kampanye," ujarnya.  
    
Pihaknya terus melakukan sosialisasi Pilkada 2017 kepada para kepala desa dan lurah pada seluruh kabupaten dan kota di daerah itu agar mereka benar-benar memahami posisi mereka dalam pesta demokrasi tersebut.

"Kami juga berharap para kepala desa dan lurah bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sanksi pidana bagi mereka yang terlibat politik uang," ujarnya.

Ia mengatakan, lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 salah satunya mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terlibat politik uang.

"Tolong sampaikan betul larangan ini, jangan sampai ada masyarakat yang tersangkut urusan hukum hanya gara-gara "money politik" ini yang sebetulnya mereka belum memahami adanya larangan tersebut," ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh kepala desa dan lurah dapat menjaga konstelasi sosial dan politik guna mendukung suksesnya Pilgub Babel tahun 2017.

"Sampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat, salah satunya juga menggunakan hak pilih pada 15 Februari 2017," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016