Koba (Antara Babel) - Sebanyak 12.131 peserta BPJS mandiri di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggak pembayaran premi asuransi kesehatan.

"Tentu kami berharap peserta BPJS mandiri segera melunasinya untuk kepentingan peserta dan lembaga," kata Kepala Operasional BPJS Bangka Tengah, Yusi Afserinta di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem subsidi silang antara masyarakat yang secara finansial tergolong mampu dengan masyarakat yang kurang mampu.

"Pastinya dalam program BPJS Kesehatan ini yang kaya membantu yang kurang mampu dengan menjadi peserta BPJS mandiri," ujarnya.

Ia mengatakan, jika peserta BPJS mandiri tidak mampu lagi menyelesaikan tunggakannya maka dialihkan ke BPJS penerima bantuan iuran namun yang bersangkutan harus membuat surat keterangan tidak mampu.

"Tunggakan iuran premi BPJS di Bangka Tengah tergolong cukup tinggi, menempati urutan tiga dari kabupaten di Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.

Ia mengimbau peserta memiliki kesadaran tinggi untuk membayar premi yang menunggak karena prosedur pembayaran sangat mudah dan bahkan sekarang bisa dibayar kantor pos, kantor pegadaian, ATM dan bank.

"Jadi tidak alasan bagi peserta BPJS menunggak membayar iuran karena bisa dibayar dimana saja dan sekarang ini peserta menunggak tidak lagi dikenakan sanksi tetapi dialihkan saja," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016