Lebak (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hutan adat kesepuhan karang Desa Jagaraksa Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bersama sembilan komunitas masyarakat hukum adat di tanah air.

"Penetapan hutan kesepuhan itu mencapai 13.122,3 hektare dengan jumlah penghuni sekitar 5.700 kepala keluarga," kata Kepala Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Wahid di Lebak, Rabu.

Wahid mengaku dirinya merasa bangga setelah menerima surat keputusan (SK) Presiden Jokowi di Jakarta, pekan lalu.

Selama ini, kehidupan warganya itu mengandalkan dari pemanfaatan hutan adat dengan bercocok tanam pertanian palawija dan hortikultura.

Pemanfaatan hutan adat tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"Kami ke depan akan lebih mengoptimalkan fungsi hutan adat untuk perekonomian masyarakat," ujarnya.

Menurut Wahid, masyarakat kasepuhan karang juga setiap tahun melakukan gerakan penghijauan agar hutan dan lahan tidak mengalami kerusakan.

Sebab, hutan kasepuhan karang tersebut terdapat sejumlah sungai sehingga memberikan ketersediaan pasokan air untuk pertanian padi sawah dan kolam.

Disamping itu juga digunakan untuk keperluan mandi, cuci dan kakus (MCK).

"Saya kira sungai itu juga memberikan asupan gizi yang baik karena melimpahnya sejumlah ikan antara lain ikan boloso, lele, beunteur, regis, udang, sarompet, kehkel, bogo dan manyeng," katanya.

Ia mengatakan, penetapan hutan kasepuhan adat karang seluas 389,207 hektare hutan tutupan dan hutan titipan 96 hektar.

Penetapan status hutan telah dimiliki oleh masyarakat adat, namun fungsi konservasi tidak boleh dihentikan apalagi diperjualbelikan.

"Fungsi pokok hutan adat kasepuhan karang adalah fungsi konservasi dan dikelola menurut aturan adat tatali paranti karuhun itu," katanya.

Ia mengatakan, keberhasilan penetapan hutan adat kasepuhan itu merupakan perjuangan panjang yang dilakukan 2013 bersama 13 masyarakat adat lainnya,termasuk Aceh, Sulawesi, dan Jambi.

Dari 13 masyarakat adat yang mengusulkan penetapan itu diantaranya baru 4 yang lolos,termasuk kasepuhan karang Kabupaten Lebak.

"Kami terus mendorong pengelolaan hutan adat dilestarikan juga sumberdaya alam karena memiliki aturan kearifan lokal," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017