Pangkalpinang (Antara Babel)  - PT PLN Wilayah Bangka Belitung telah melakukan pemutusan sementara terhadap jaringan listrik milik PDAM Kolong Pedindang Kacang Pedang, Pangkalpinang, karena telah menunggak pembayaran rekening listrik.

"Pemutusan terhadap jaringan listrik milik PDAM tersebut telah sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disepakati sebelumnya," kata Manager Area PLN Bangka,  Eko Prihandana di Pangkalpinang,  Selasa.

Ia menyebutkan,  dalam SPJBTL tersebut, jika pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik selama satu bulan maka akan dilakukan pemutusan sementara.

"Selanjutnya, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara belum melakukan pembayaran rekening listrik maka kami akan melakukan pembongkaran kWh Meter dan pelanggan berhenti menjadi pelanggan PLN," katanya.

Ia mengatakan,  untuk PDAM Kolong Pedindang sudah ada tagihan rekening listrik sebanyak tiga bulan. Sementara untuk koordinasi dan komunikasi, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat ke PDAM.

"Kami juga sudah mendatangi langsung PDAM untuk mengkoordinasikan terkait tagihan tersebut. Dan secara PLN, kami tidak menginginkan pemutusan aliran listrik kepada pelanggan," katanya.

Dikatakannya,  upaya mendatangi pelanggan tersebut dilakukan dengan harapan pelanggan yang masih pasca bayar dapat melunasi tagihan rekening listriknya maksimal tanggal 20 setiap bulan dan berpindah ke listrik pra bayar atau listrik pintar untuk menghindari pemutusan oleh PLN.

"Dengan telah lunasnya tagihan tersebut dan mereka beralih ke listrik pra bayar,  maka pemakaian listrik dapat dikendalikan pelanggan sendiri sesuai kebutuhan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017