Jakarta (Antara Babel) - Markas Besar TNI Angkatan Laut tidak ikut campur dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan perwira tinggi TNI AL yang bertugas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksma Bambang Udoyo.

"Pada dasarnya, kasus itu di luar, bukan dalam institusi TNI AL. Memang pembinaan prajurit itu akan kembali ke induknya, tapi kan perbuatannya di sana (Bakamla)," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.

Menurut dia, saat proses yang terjadi di Bakamla, TNI AL tidak ikut campur karena itu terjadi di instansi lain.

Namun Kasal memastikan, jika Laksma Bambang terbukti bersalah, itu akan mempengaruhi karirnya di TNI.

"Itu akan mempengaruhi proses yang bersangkutan. Apabila keputusan hukum sudah ada, itu akan mempengaruhi pada karir," tegas mantan Kasum TNI ini.

Laksma Bambang ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Ia sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. Laksma Bambang diduga ikut menerima suap.

Seperti diketahui, uang suap senilai Rp220 miliar tersebut diberikan oleh PT Melati Technofo Indonesia (MTI) agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek. Kasus Laksma Bambang disidik oleh Puspom TNI.

Puspom TNI sudah menggeledah kediaman Laksma Bambang dan menemukan uang 80 ribu dolar Singapura serta 15 ribu dolar Amerika yang diduga merupakan uang suap.

Sementara itu empat tersangka lain disidik oleh KPK. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai perusahaan MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017