Jakarta (Antara Babel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau siswa proaktif melaporkan aksi kekerasan di sekolah agar kejadian tewasnya taruna junior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Amirullah Adityas Putra (18) tidak terulang.

"Para siswa tidak hanya diam dalam kasus penganiayaan di STIP," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan pers di Jakarta Kamis.

Semendawai mengatakan pelajar harus melaporkan kepada pengelola sekolah maupun aparat hukum ketika terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan senior.

Semendawai menuturkan bila potensi kekerasan dilaporkan lebih awal kemungkinan timbul jatuh korban meninggal dunia dapat dicegah.

"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujar Semendawai.

Semendawai juga mengharapkan saksi yang memiliki informasi kekerasan terhadap Amirullah dapat memberikan keterangan kepada kepolisian.

Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk mengusut kematian Amirullah.

Semendawai menyatakan polisi sudah mengantongi beberapa saksi yang juga taruna maupun pembina di STIP agar diberikan perlindungan sesuai ketentuan.

Semendawai juga mengapresiasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung terkait kejadian tersebut dan menyerukan akan melindungi, serta merahasiakan identitas para saksi.

Sebelumnya, seorang taruna angkatan I STIP Amirullah Adityas Putra alias Amir (18) meninggal dunia diduga akibat dianiaya empat taruna seniornya pada Rabu (11/1) dinihari.

Polisi telah menetapkan empat taruna STIP tingkat dua sebagai tersangka yakni berinisial SM (19), WH (20), I (21) dan AR (19).

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017