Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal adanya tekanan kepada para saksi dalam sidang Panitia Khusus Angket Haji, yang membuat lembaga legislatif itu harus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang tertekan siapa? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada nggak? Karena saksi setahu saya semua (saksi) dari Kemenag," ujar Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan hal itu juga dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh Pansus, menurutnya berasal dari unsur pemerintah maupun dari unsur nonpemerintah.
Menurut Yaqut, saksi yang meminta perlindungan ke LPSK harus diperjelas, apalagi semua saksi berasal dari Kemenag.
Ia memastikan bahwa tidak ada tekanan kepada jajarannya. Bahkan, Yaqut meminta mereka untuk menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus secara terang benderang.
Di samping untuk menjawab pertanyaan Pansus, sidang tersebut juga untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proses penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
"Enggak, pasti enggak (intimidasi). Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Jadi terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka," kata dia.
"Bukan hanya kepada teman-teman Pansus saya kira, tetapi juga bagian dari penjelasan kepada publik gitu ya. Supaya mengerti sebenarnya apa sih yang kami lakukan ini di Kemenag," kata Yaqut menambahkan.