Jakarta (Antara Babel) -  Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan mengikuti latihan bela negara yang dipandu TNI, dan hal tersebut tidak melanggar peraturan.

"Undang-undang mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam program bela negara, itu ada di Undang-Undang nomor 3 tahun 2002. FPI itu warga negara Indonesia, ya wajib juga ikut," ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.

Bahkan, katanya, kelompok radikal yang memiliki niat untuk mempelajari Pancasila pun boleh mengikuti bela negara.

"Kalau mau, yang radikal kayak ISIS itu juga kita ajak. Dengan demikian kita bersatu," ungkap Ryamizard.

Menurut dia, pengajaran bela negara kepada kelompok militan tersebut berpeluang untuk menghilangkan pemahaman tentang kekerasan yang ada pada mereka, dan lebih diisi dengan semangat-semangat nasionalisme.

"Bela negara itu tujuannya adalah agar pemahaman ideologi kita terhadap Indonesia itu sama. Nanti ujungnya, bila perlu mereka jadi mau berkorban untuk negara, makanya kita harus memberikan pengertian agar ada rasa bangga, kalau sudah bangga mereka akan cinta negara ini," terangnya.

Terkait dengan pencopotan Komandan Distrik Militer Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah pada pekan lalu, Menhan membantah bahwa alasan pemberhentian tersebut dikarenakan melatih FPI.

"Dia itu dicopot karena tidak lapor pada atasannya bahwa ada kegiatan tersebut, itu menyalahi aturan, jadi bukan karena FPI. Saya saja kalau keluar kota harus lapor ke Presiden," katanya kemudian.

Sebelumnya, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra menegaskan bahwa Komandan Kodim 0603/Lebak, Letnan Kolonel Czi Ubaidilah dicopot dari jabatannya setelah menggelar latihan bela negara kepada anggota-anggota FPI di wilayah Koramil Cipanas.

Pewarta: Agita Tarigan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017