Pangkalpinang (Antara Babel) - Asosiasi Pertambangan Rakyat Daerah (Astrada) Bangka Belitung meminta pemerintah provinsi membentuk Peraturan Daerah (Perda) Tambang Inti Rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan warga di provinsi itu.
"Kami mengharapkan gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Babel segera membuat perda ini agar rakyat bisa menambang dengan tenang tanpa ada lagi tekanan dan ketakutan," kata Panglima Astrada Babel Johan Murod di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, tanpa perda tersebut maka penambangan rakyat di Indonesia khususnya Bangka Belitung akan terus mendapatkan permasalahan dalam meningkatkan produksi.
"Apabila Babel memiliki perda ini tentu akan menjadi contoh secara nasional, maka seluruh tambang rakyat di Indonesia akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tidak ada lagi konflik pertambangan antara perusahaan, pemerintah daerah dengan penambang," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini bahan baku hasil tambang rakyat khususnya tambang rakyat timah Babel menyumbang produksi dan kontribusi 70 persen untuk ekspor ke berbagai negara tujuan, namun mereka masih dianggap ilegal.
"Penambang rakyat ini merupakan pahlawan devisa dan menekan angka pengangguran, namun kenapa tidak ada aturan yang mengakomodasi usaha tambang mereka," ujarnya.
Menurut dia, selama ini tambang rakyat selalu ditekan, dikejar-kejar dan ditangkap aparat karena aktivitas mereka dianggap ilegal.
"Kasihan penambang rakyat karena mereka tidak bisa berusaha dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah provinsi segera membentu Perda Inti Rakyat sehingga pendapatan serta ekonomi daerah bertambah dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
"Selama ini, karena tidak ada perda yang mengatur penambangan rakyat maka kontribusi untuk daerah pun tidak ada, sehingga merugikan daerah sendiri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Kami mengharapkan gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Babel segera membuat perda ini agar rakyat bisa menambang dengan tenang tanpa ada lagi tekanan dan ketakutan," kata Panglima Astrada Babel Johan Murod di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, tanpa perda tersebut maka penambangan rakyat di Indonesia khususnya Bangka Belitung akan terus mendapatkan permasalahan dalam meningkatkan produksi.
"Apabila Babel memiliki perda ini tentu akan menjadi contoh secara nasional, maka seluruh tambang rakyat di Indonesia akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tidak ada lagi konflik pertambangan antara perusahaan, pemerintah daerah dengan penambang," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini bahan baku hasil tambang rakyat khususnya tambang rakyat timah Babel menyumbang produksi dan kontribusi 70 persen untuk ekspor ke berbagai negara tujuan, namun mereka masih dianggap ilegal.
"Penambang rakyat ini merupakan pahlawan devisa dan menekan angka pengangguran, namun kenapa tidak ada aturan yang mengakomodasi usaha tambang mereka," ujarnya.
Menurut dia, selama ini tambang rakyat selalu ditekan, dikejar-kejar dan ditangkap aparat karena aktivitas mereka dianggap ilegal.
"Kasihan penambang rakyat karena mereka tidak bisa berusaha dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah provinsi segera membentu Perda Inti Rakyat sehingga pendapatan serta ekonomi daerah bertambah dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
"Selama ini, karena tidak ada perda yang mengatur penambangan rakyat maka kontribusi untuk daerah pun tidak ada, sehingga merugikan daerah sendiri," ujarnya.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013