Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek lokasi pengolahan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.
Penggerebekan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni yang dilakukan pada Sabtu (28/2) tersebut berhasil mengamankan dua orang berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan itu turut melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polres Belitung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pertama yang digerebek berada di tempat pemurnian pasir timah menggunakan alat meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Selanjutnya, petugas menggerebek lokasi kedua berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian pasir timah. Petugas juga memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga yang berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diduga menjadi lokasi pengiriman pasir timah ilegal. Di lokasi tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat.
Brigjen Pol Irhamni, mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan lima anak buah kapal (ABK) beserta kapal yang mengangkut sekitar 16 ton pasir timah yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
"Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam," kata Irhamni dalam keterangannya, Minggu.
Ia menjelaskan, petugas menemukan alat meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah sebelum diselundupkan ke luar negeri.
"Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan bijih timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan ke Malaysia," ujarnya.
Irhamni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan penyelundupan pasir timah secara ilegal ke Malaysia sebanyak empat kali dan menjualnya ke salah satu perusahaan smelter di negara tersebut.
"Sesuai pengakuan mereka, sudah melakukan kurang lebih empat kali pengiriman," katanya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Secara keseluruhan, sebanyak tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka yang ditangkap di wilayah Pulau Belitung.
Pewarta: Try M HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026