Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial AS alias Aris karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah kedapatan menyimpan 48 klip kecil berisi sabu seberat bruto 9,56 gram yang disembunyikan di dalam bantal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Semabung, Senin (23/2) malam, oleh Tim Subdit I yang dipimpin Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi.
“Benar, Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari keterangan yang diterima, yang bersangkutan merupakan seorang pengedar,” kata Agus di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Semabung Lama. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 48 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bantal milik tersangka. Selain itu, petugas turut mengamankan puluhan potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu unit telepon seluler.
Agus mengatakan, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut demi mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkotika.
"Ini adalah komitmen tegas kami Polda Bangka Belitung untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," tegas Agus
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026