Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial AV alias Akbar (21) di kediamannya di Kota Pangkalpinang, Senin (27/4), diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 210 gram.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
"Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dengan didampingi ketua RT setempat," katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total berat bruto 210 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket warna hitam yang disimpan dalam kotak ponsel Poco C75-1, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bangka Belitung.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.