Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya hasil pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran di wilayah Bangka dan Belitung, Selasa (14/4).

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang sekaligus upaya transparansi kepada masyarakat terkait penanganan perkara narkotika," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing.

Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, barang bukti narkotika dapat dimusnahkan lebih awal meskipun proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

“Sebagaimana amanah undang-undang, perkara narkoba yang masih ditangani barang buktinya diperbolehkan untuk dimusnahkan lebih awal, namun proses kasusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam beberapa waktu terakhir oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Polres jajaran.

Selain sebagai bagian dari proses hukum, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bisa berdampak kepada semua kalangan, termasuk pelajar. Tujuan pemusnahan ini juga sebagai transparansi sekaligus memberikan pembelajaran agar pelajar yang pernah terlibat tidak mengulangi perbuatannya dan pelajar lain tidak mengikuti penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kapolda menegaskan, penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengantisipasi berbagai modus baru peredaran narkotika.

“Kami akan terus bergerak mengikuti modus-modus yang muncul serta berbagai problem baru terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Babel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama triwulan pertama 2026, terhitung sejak 1 Januari hingga 8 April 2026.

Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran mengungkap 165 kasus tindak pidana narkotika dan obat/bahan berbahaya dengan total 206 tersangka. Dari jumlah tersebut, 186 tersangka merupakan laki-laki dan 20 perempuan, dengan mayoritas berada pada usia produktif.

Berdasarkan profesi, para tersangka terdiri atas pelajar/mahasiswa 36 orang, buruh harian lepas 73 orang, wiraswasta 22 orang, petani/nelayan 21 orang, ibu rumah tangga 12 orang, karyawan swasta 8 orang, tidak bekerja 33 orang, serta satu orang dari unsur TNI/Polri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu 7,9 kilogram, ganja 5,9 kilogram, ekstasi 5.551 butir, obat mengandung ketamin 47,3 kilogram, serta obat keras tanpa merek dan cairan intermediate sebanyak 145 mililiter.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sekitar 4,6 kilogram, ekstasi 4.293 butir, ganja 5,038 kilogram, dan obat mengandung ketamin sebanyak 43.849 gram.

Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah penetapan.

Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 927.996 jiwa dari bahaya narkoba," ujarnya.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026