Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang pemengaruh media sosial berinisial ZNM karena mangkir pemeriksaan dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa pihaknya juga akan menjemput paksa dua orang lainnya, APG dan RV, usai ketiganya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa keterangan.
“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, terdapat dua saksi yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu CD dan AM.
Ia mengatakan bahwa CD hadir memenuhi pemeriksaan pada Jumat (22/5), sementara AM hadir pada Jumat ini.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu:
- RV (29, Jakarta Utara)
- AM (29, Tangerang)
- CD (29, Jakarta)
- APG (21, Makassar)
- ZNM (20, Makassar)
Pemeriksaan ini untuk menggali terkait dugaan penggunaan Whip Pink oleh kelima orang tersebut.
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang ditangkap, PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Whip Pink adalah merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal juga sebagai "gas tertawa".
Pewarta: Nadia Putri RahmaniUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026