Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sebanyak 1,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang.

"Ya benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Jumat (27/2) malam," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28), warga Pangkalpinang.

Menurut dia, sabu itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di Kelurahan Pintu Air dengan disaksikan ketua RT setempat.

"Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Agus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selain sabu seberat 1,1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar bertuliskan angka 666 dan satu unit telepon seluler milik pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran narkotika tersebut.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026