Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar enggan mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden di Istana Merdeka.

"Kemarin dari pagi sampai malam saya meladeni rekan-rekan Anda, jadi saya batuk. Jadi sekarang ini sssstt..." kata Antasari sambil menunjukkan jari telunjuk di depan mulutnya kepada wartawan yang menunggunya di kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis.

Antasari datang menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka sekitar pukul 15.30 WIB dan keluar pada sekitar pukul 17.00 WIB.

"Mau tahu saja," jawab Antasari kepada wartawan yang menanyakan isi pembicaraannya dengan Presiden.

Antasari bahkan kembali mengulang aksinya menunjukkan telunjuk di bibir saat ditanya soal pengungkapan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin yang membuatnya mendekam di penjara selama 7 tahun.

"Ssstt..ini kan ngomong, tapi lagi batuk, udah mau tahu saja," jawab Antasari lalu masuk ke mobil Pajero Dakkar hitam yang menjemputnya.

Antasari bertemu dengan Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sebelum Antasari menemui Presiden Jokowi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan Pangdam Jaya TNI Mayjen TNI Teddy Lhaksmana juga menemui Presiden. Iriawan diketahui adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum yang menetapkan Antasari sebagai tersangka kasus tersebut pada 2009 lalu.

"Saya sudah lama tidak 'update' data itu. Nanti saya tanya dulu ya, bagaimana kasusnya juga ke penyidik," kata Iriawan.

Antasari beberapa kali pernah meminta agar kasusnya diungkap kembali.

"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti tapi saya belum upgrade, sabar dulu. Nanti saya akan jelaskan kemudian. Kerjaan saya banyak, banyak sekali Jakarta ini luar biasa, jadi nanti akan saya sampaikan ke direktorat yang melakukan penyelidikan atau menangani kasus," ungkap Iriawan.

Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi (pengampunan) Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

Dengan pemberian grasi itu, Antasari sudah bebas murni.

Antasari Azhar adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA).

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017