Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengintegrasikan aplikasi e-harmonisasi dengan e-perda dalam memberikan pelayanan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.
"Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat rakor terkait pembentukan produk hukum daerah di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan koordinasi strategis terkait pembentukan produk hukum daerah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Republik Indonesia merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan terkait sinergitas dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
"Keselarasan data, informasi, dan proses antarinstansi menjadi fokus utama dalam memaksimalkan kualitas regulasi di daerah," katanya.
Ia menyatakan rencana integrasi layanan pengharmonisasian antara aplikasi e-Harmonisasi dan e-Perda yang digunakan oleh Biro Hukum Provinsi. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat pertukaran data, mengotomatisasi alur kerja, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja perancang.
"Ini penting bagi Kanwil untuk terus memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi hingga fasilitasi raperda dan raperkada," katanya.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti mengatakan pengembangan sistem informasi terpadu sebagai langkah digitalisasi yang mendukung transparansi dan integrasi proses regulasi daerah.
"Ini perlunya pedoman bersama agar proses berjalan lebih efektif, terstandar, dan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih kuat terhadap rekomendasi dan hasil fasilitasi," katanya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025