Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan pendataan merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagai langkah percepatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan desa.
"Pendataan ini selaras dengan program nasional penguatan KDMP," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Koba, Senin.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah melakukan pendataan merek kolektif untuk Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Bangka Tengah, langkah ini menjadi bagian dari percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk-produk unggulan desa di daerah itu.
"Kami ingin memastikan potensi produk masyarakat dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, sehingga perlindungan hukumnya lebih kuat dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara kolektif,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki banyak komoditas potensial yang layak diusulkan sebagai Merek Kolektif.
"Kami berharap produk-produk unggulan tersebut dapat segera didaftarkan sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa," katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinsos PMD Bangka Tengah mengapresiasi dukungan penuh atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Babel.
"Kita telah menyerahkan data terkait jumlah Koperasi Desa Merah Putih, kondisi lapangan, serta identifikasi produk yang berpotensi menjadi objek perlindungan KI dan dari hasil Inventarisir di ketahui potensi merek kolektif KDMP dari Kabupaten Bangka Tengah adalah produk kemplang panggang , kue delapan, getas," katanya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025