Jakarta (Antara Babel) - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan Kejaksaan Agung harus mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan mobil listrik.

"Hal itu terkait adanya 'keadaan baru' berupa ada perubahan dalam perundang-undangan yang tertuang dalam rumusan hukum kamar pidana pada angka 6 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sebagaimana diatur dalam SEMA itu bahwa mengenai ada tidaknya kerugian negara harus didasarkan atas hasil pemeriksaan keuangan atau audit pengelolaan keuangan negara yang oleh BPK sebagai instansi yang memiliki kewenangan konstitusional dinyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat atau Satuan Perangkat Kerja Daerah tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

"Sehingga terhomon sebelum menetapkan pemohon menjadi tersangka harus terlebih dahulu mendapatkan bukti baru dari BPK RI yang diperuntukkan bagi pembuktian dalam pengadilan mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program mobil listrik," kata Yusril.

Oleh karena itu, kata Yusril, dalam kerugian keuangan negara dalam program mobil listrik itu bukan bukti yang didapat dari instansi lain seperti BPKP atau inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak memiliki kewenangan konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Dahlan Iskan membacakan tujuh petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.

Dahlan Iskan sendiri mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menerima berkas permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada 10 Februari 2017 dengan Nomor Register Nomor 17/Pid-Prap/2017/PN.JKT.SEL

Sementara lanjutan sidang praperadilan Dahlan Iskan akan kembali digelar pada Selasa (7/3) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

    
Latar Belakang

Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.

Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017