Massa buruh menyambangi gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis, untuk kembali mendesak penyesuaian upah minimum provinsi dan sektoral kabupaten/kota tahun 2026, serta menyampaikan sejumlah tuntutan.
Total ada empat tuntutan elemen buruh dari berbagai organisasi, yakni revisi UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru dan menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Setelah aksi di depan gedung DPR/MPR RI, massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah sebelumnya gagal bertemu perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa rombongannya semula dijadwalkan diterima oleh badan aspirasi masyarakat, namun pertemuan batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," ujar Suparno.
Menurut dia, aksi ke Kemenaker dilakukan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya atas komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan kepada buruh.
Suparno menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak berubah, terutama mengenai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMP dan UMSP yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025," katanya.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa (0,5-0,9) untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi, serta menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Aturan itu mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja dan kompetensi untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026