Jakarta (Antara Babel) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Ketua DPR Setya Novanto tidak akan lama lagi ditetapkan sebagai tersangka setelah namanya disebut-sebut dalam dakwaan dugaan korupsi pengadaan pekerjaan E-KTP 2011-2012 di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Setya Novanto dengan disebut korupsi bersama-sama berarti tidak akan butuh waktu lama lagi menjadi tersangka dan dihadapkan di persidangan tipikor sebagai terdakwa," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dalam persidangan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto bersama-sama dengan anggota DPR saat itu Setya Novanto didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012.

"Terdakwa I Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa II Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Jaksa menyebutkan sejumlah orang yang ikut menikmati aliran dana KTP-E yaitu Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajad Wisnu Setiawan beserta enam orang panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey.

Selanjutnya Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djurwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agung Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryan S Haryani, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly.

"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun," tambah jaksa Irene.

Boyamin menyebutkan Setya Novanto adalah satu-satunya anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama.

Karena itu, ia berharap Ketua Partai Golkar itu untuk mundur sebagai Ketua DPR karena tidak layak secara moral dan politik sehingga semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya.

Jika tidak bersedia mengundurkan diri maka Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR  harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian bagi Setya Novanto tanpa menunggu persidangan dengan alasan Setya Novanto melakukan perbuatan tercela.

Telah berbohong kepada publik dihadapan wartawan dalam bentuk tidak mengaku terlibat korupsi E-KTP, tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK dan tidak mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, katanya.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017