Pangkalpinang (Antara Babel) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan akun media sosial facebook atas nama Antoni Erwin ke Polda setempat atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena merasa dilecehkan dan difitnah.

"Kami melaporkan akun facebook (fb) Antoni Erwin ke Polda karena dalam komentarnya menuduh KNPI Babel maupun kabupaten/kota telah melakukan korupsi terhadap dana bantuan dari pemerintah," kata Ketua KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Senin.

Dikatakannya, kepengurusan KNPI DPD I Bangka Belitung periode 2014-2017 di bawah kepemimpinannya selama tiga tahun terakhir tidak pernah mendapatkan dana hibah dari Pemprov Babel.

Ia mengatakan, pada 2015 memang pernah dianggarkan untuk KNPI Bangka Belitung oleh Pemprov Bangka Belitung sebesar Rp100 juta, namun tidak diambil.

"Jadi di mana kami pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh akun Antoni Erwin. Ini sudah menyerang institusi jadi biar hukum berjalan sesuai dengan UU ITE," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh KNPI Babel saat ini masih dalam proses.

"Untuk laporan tersebut tentunya akan dipelajari dulu barang buktinya seperti apa, dokumennya apa saja dan juga penyidik akan cari dan kumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017